Pengurusan Surat Masuk dan Surat Keluar
A. Pengertian dan Fungsi Surat
Surat adalah setiap tulisan yang berisi
pernyataan dari penulisnya dan dibuat dengan tujuan penyampaian informasi kepada
pihak lain.
Dan surat juga bisa disebut termasuk sebagai alat komunikasi
tertulis. Lalu lintas persuratan kemudian menimbulkan kebiasaan-kebiasaan, tata
cara, bentuk dan ukuran tertentu, warna kertas, gaya bahasa, tata kesopanan,
etika dan kode etik tertentu dalam bahasa administrasi disebut tata persuratan.
Fungsi surat sebagai berikut.
1. Wakil dan pengirim/penulis
2. Bahan pembuktian.
3. Pedoman dalam mengambil tindakan lebih lanjut.
4. Alat pengukur kegiatan
organisasi.
5. Bahan pengingat.
B. Pengelolaan Surat Masuk dan Surat Keluar
Pengurusan surat-surat kantor adalah suatu kegiatan yang terpenting dalam
kantor. Sistem pengurusan surat yang biasa dikenal yaitu sebagai berikut.
1. Sistem tradisional atau sistem buku agenda.
2. Sistem pola baru modern atau
sistem kartu kendali.
Barthia (2009:24-32) berpendapat bahwa cara pengurusan
surat-surat apabila telah diterima oleh sekretaris mengikuti beberapa prosedur,
yaitu dengan tahapan sebagai berikut.
1. Melakukan pernyortiran terhadap surat
yang masuk.
2. Melakukan pernyortiran selanjutnya. 3. Membuka sampul (amplop)
surat.
4. Mengeluarkan surat dari dalam sampul. 5. Meneliti surat.
6. Membaca
surat.
7. Menyampaikan surat (intern).
8. Mencatat surat
9. Penanganan surat.
Nuraida, (2008) berpendapat bahwa surat keluar adalah surat yang dikirim oleh
suatu instansi/perusahaan atau antarbagian dalam instansi/perusahaan tersebut,
ditunjukan kepada instansi/perusahaan lain atau bagian lain dalam
instansi/perusahaan yang sama.
1. Pengelolaan Surat Masuk Menurut Ating
Tedjasutisna, prosedur pengelolaan surat yang hendaknya mnggunakan
langkah-langkah sebagai berikut.
a. Penerimaan Tugas penerimaan yaitu sebagai
berikut.
1) mengumpulkan dan menghitung jumlah surat yang masuk.
2) meneliti
ketepatan alamat si penerima.
3) menggolongkan surat sesuai dengan urgensi
penyelesaian.
4) menandatangani bukti pengiriman sebagai tanda bahwa surat telah
diterima.
b. Pernyortiran Pernyortiran adalah kegiatan memisah-misahkan surat
untuk pengelolaan lebih lanjut.
c. Pencatatan Setelah surat dicatat distempel
(cap) serta memeriksa ketepatan jenis ataupun jumlah lampiran yang harus
diterima maka langkah berikutnya adalah melakukan pencatatan.
d. Mengagendakan
surat masuk Mengagendakan surat masuk adalah kegiatan kencayay surat masuk dan
surat keluar kedalam buku agenda (buku harian).
e. Pengarahan dan penerusan
Surat-surat yang perlu untuk diproses lebih lanjut, harus diarahkan dan
diteruskan kepada pejabat yang berhak mengolahnya.
f. Penyampaian surat
Penyampaian surat dilakukan oleh pegihas pengarahan atau ekspedisi yang
dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1) surat yang sudah
berdisposisi terlebih dahulu dicatat dalam buku Ekspedisi intern.
2)menyampaikan surat terlebih dahulu melalui buku ekspedisi kepada pejabat yang
bersangkutan.
3) petugas pengarahan atau ekspedisi mengembalikannya kepada
urusan agenda untuk dicatat dalam buku pengarahan.
g. Penyimpanan Berkas dan
Arsip Surat Masuk Penyimpanan berkas atau Arsip surat dari pemimpin dilakukan
oleh unit pengelolaan kearaipan yang berlaku dengan mempergunakan metode
kearsipan yang berlaku untuk kantor tersebut.
2. Pengelolaan Surat keluar Untukk
prosedur pengelolaan surat keluar uang baik hendaknya memperhatikan
langkah-langkah sebagai berikut.
a. Pembuatan konsep surat Disusun sesuai bentuk
surat yang benar atau yang dikehendaki pimpinan.
b. Pengetikan Apabila konsep
surat telah mendapatkan persetujuan dan memperoleh kode atau nomor surat,
diserahkan kepada unit pengolahan.
c. Mengetik Surat dalam Bentuk Akhir Konsep
yang telah disetujui pimpinan kemudian diketik dalam bentuk akhir pada kertas
berk3pala surat atau kop surat.
d. Penandatanganan Net surat itu kemudian
disampaikan kepada pimpinan, atau pejabat yang berwenang untuk menandatangani.
e. Penandatanganan Dalam pencatatan ini, kegiatan-kegiatan yang dilakukan
sebagai berikut.
1) Net surat yang telah ditandatangani, dicap disertai
kelengkapan lainnya, seperti (lampiran dan amplop)
2) Surat dinas resmi ini
lebih dulu dicatat dalam buku vernal oleh petugas yang disebut verbalis.
3)Surat dinas setelah selesai dicatat dalam buku vernal x kemudian surat tersebut
siap untuk dikirim.
Komentar
Posting Komentar